Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL 2020

Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka PTSL 2020
Sumber :

Dari perbuatan mereka, Kajari menyampaikan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 sebagai subsider. 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan, total pemohon PTSL yang dirugikan mencapai

lebih dari 1.500 orang. Kasus ini tidak lepas dari peran ketua program

PTSL yang mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melalui

musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, pemohon PTSL dan Badan Perwakilan Desa.

" lurannya dinaikkan sepihak, bertentangan dengan SKB 3 menteri dan

Peraturan Bupati Semarang. Yang lebih penting lagi, tidak ada peraturan