Kejari Kab. Semarang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PTSL 2020
Selasa, 29 Juli 2025 - 22:06 WIB
Sumber :
desa, tepatnya belum dibuatkan peraturan desa, ini kesalahan fatal," Imbuhnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut empat tersangka yakni ST, BS, SW dan YS ditahan di Lapas Kelas IIA Ambarawa, sedangkan SP karena perempuan ditahan di Rutan IIB Salatiga.
" Untuk Penahanan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025," pungkasnya