Tega, Mbah Kakung Setubuhi Cucu 8 Kali Sampai Melahirkan Bayi

Pelaku pencabulan dibawa ke Polres Kendal.
Sumber :
  • Dok

Berdasarkan laporan warga, petugas Polres Kendal lalu mengamankan MS yang mengaku telah melakukan aksi bejatnya 8 kali.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Karena pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan,” kata Kompol Edy.(TJ).