Polres Kendal Gerebek Arena Sabung Ayam di Boja, Bantah Ada Pembebasan Pelaku
- Dok
Viva Semarang – Kepolisian Resor (Polres) Kendal membantah kabar yang menyebutkan adanya pembebasan pelaku judi sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja. Polres Kendal memastikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan membantah klaim yang beredar di media sosial serta situs berita tidak terverifikasi tersebut.
Kabar mengenai pembebasan pelaku telah menyulut reaksi publik dan berpotensi mencoreng upaya kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, Polres Kendal menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan opini masyarakat.
"Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7).
Sebelumnya, petugas Polres Kendal melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Meteseh, Boja, Kendal. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian intensif sebelum kemudian melancarkan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim Unit III Satreskrim dan Opsnal berhasil mengamankan 10 orang saksi, yang berasal dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal. Mereka diketahui bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik perjudian berlangsung. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas.
“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” imbuh AKP Rizky.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini cukup signifikan, meliputi 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan.