Kabar Baik, Dana Operasional untuk RT di Kota Semarang Segera Cair, 25 Juta per RT

Wali Kota Semarang sahkan dana operasional RT.
Sumber :
  • Dok

Viva SemarangWali Kota Semarang, Agustina, pada Kamis (19/6), telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai dana operasional bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. Dengan disahkannya Perwal ini, Agustina memastikan bahwa dana tersebut dapat dicairkan pada Juli atau Agustus 2025, menyusul pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur administratif yang wajib dipenuhi setiap RT demi kelancaran dan kepatuhan proses pencairan dana operasional RT. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan segera melaksanakan sosialisasi kepada seluruh RT di wilayahnya.

"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Oleh karena itu, setelah ini, Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana operasional RT tersebut," jelas Agustina.

Berdasarkan Perwal yang telah ditandatangani, seluruh ketua RT di Kota Semarang akan menjalani pembaruan Surat Keputusan (SK). Proses ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.

Selanjutnya, pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara nontunai untuk meminimalkan risiko kebocoran, kerusakan uang, atau risiko lainnya. Dalam upaya ini, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng, dengan dana sebesar Rp25 juta akan langsung ditransfer.

Untuk itu, setiap RT diwajibkan untuk membuka rekening bank. 

"Secara tunai, risiko kebocorannya tinggi. Jadi, kami akan menyalurkannya melalui transfer ke rekening," tegasnya.