Polresta Banyumas Ringkus 11 Pelaku  Judi Online, Kedoknya Main Game

Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Judi Online
Sumber :

Viva Semarang, Banyumas – Polresta Banyumas mengungkap kasus judi online yang berkedok main game. Ada  11 orang pelaku yang diamankan, dan satu orang masih buron. 

Warna-Warni Jepara Art Carnival 2025 Meriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang hadir dalam konpers ungkap kasus judi online di Mapolresta Banyumas mengungkapkan, bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas untuk di laksanakan. 

 

Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Transaksi Mata Uang Lokal, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

"Ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," kata Kapolda Jateng, Selasa (25/6/2024). 

 

Forum PUSAKA Jateng 2025: Integrasi Pertanian dan Industri Jadi Kunci Perekonomian

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online ini ada 3 TKP.  

 

Halaman Selanjutnya
img_title