Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemulangan 49 korban TPPO
Sumber :

Aziz mengungkapkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. 

Tiga Orang Meninggal Akibat Sumur Minyak Terbakar di Desa Gandu Blora

 

Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. 

Menjelajah Sejuknya Jawa Tengah: 4 Destinasi Wisata Pilihan Berhawa Dingin yang Bikin Hati Adem

 

Aziz mengatakan, Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditahan. Sementara, komunikasi dilakukan dengan komisaris perusahaan, yang beroperasi di daerah Pemalang itu. 

Pekan QRIS Nasional Bank Indonesia, Ada Naik Bus Trans Semarang Cuma Bayar 80 Rupiah dan Jelajah Budaya di Jateng

 

Untuk pemulangan korban, terangnya,  membutuhkan biaya hingga Rp90 juta. Guna memfasilitasi pembiayaan pemulangan korban TPPO, Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan Komisaris PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbang Rp50 juta, untuk biaya kapal dan uang saku. 

Halaman Selanjutnya
img_title