Kapolda Jateng dan Menteri ATR BPN Konpers Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional
Senin, 15 Juli 2024 - 17:35 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas AHY.
Baca Juga :
Peringati Sejit Kwan Im Poo Sat, Vihara Gunung Kalong Nyalakan Ratusan Lentera Dan Bagikan Takjil
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
Baca Juga :
Jelang Mudik Lebaran, Gubernur Jateng Bersama Kapolri Cek Kesiapan Pos Terpadu dan Layanan Valet Ride
"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng," kata Ahmad Luthfi.(EF)