Kapolda Jateng dan Menteri ATR BPN Konpers Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional

Menteri ATR BPN AH Yudhoyono saat konpers di Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono hari ini, Senin (15/7/24) menggelar konperensi pers bersama terkait mafia tanah di Jawa Tengah. 

Waspadai Serangan Jantung Pada Usia Produktif, Gaya Hidup Jadi Pemicu

Kapolda mengungkapkan, pada tahun 2024 ini Polda Jateng bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri mengungkap 5 kasus mafia tanah, 3 kasus diantaranya telah ditetapkan 6 tersangka, dan 1 tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan. 

 

Satgas Pangan Polri Dukung Kementan Percepat Luas Tambah Tanam di Jawa Tengah

Kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai mencapai Rp 3,4 triliun. Sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Kapolda menyebut, pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional. 

 

Geger "Bentrokan" Massa Pendukung Calon Saat Kampanye Pilkada, Polisi Sampai Kerahkan Helikopter

"Ini merupakan pengungkapan kasus mafia tanah yang terbesar secara nasional dalam mengungkap kerugian negara," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

 

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor. 

 

Secara nasional tahun 2024, lanjutnya, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah. Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun. 

 

Untuk kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang. 

 

Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang.

 

"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas AHY

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum. 

 

"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah,  Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng," kata Ahmad Luthfi.(EF)