Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Kepada Shin Tae-yong? Ternyata Ini Istimewanya

Presiden Jokowi berikan Golden Visa kepada Shin Tae-yong.
Sumber :
  • Setpres

Viva Semarang – Presiden Joko Widodo meluncurkan Golden Visa yang punya beberapa keistimewaan bagi pemegangnya. Salah satu yang diberikan pada acara peluncuran itu adalah Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong atau STY. 

Indonesia Melesat ke Posisi 3 Klasemen Grup C Setelah Menang Atas Arab Saudi

Pelatih sepak bola asal Korea Selatan itu mendapatkan Golden Visa Indonesia langsung dari Presiden Joko Widodo di acara yang digelar di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Golden Visa adalah visa yang tak bisa sembarangan diberikan kepada warga negara asing. Mereka yang punya kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya. 

Marselino Menggila, Indonesia Berjaya

"Pemberian Golden Visa adalah untuk memberi kemudahan pada para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Jokowi melalui live streaming YouTube Sekretariat Kepresidenan, Kamis (25/7/24). 

Sementara itu Shin Tae-yong mengungkapkan kegembiraannya mendapat visa istimewa ini. 

Ratusan Pemain Muda Ikuti Puncak Program Sejuta Bola Superco Untuk Indonesia 2024 di UNNES Semarang

Melalui akun Instagram pribadinya ia berterimakasih atas penghargaan yang dia terima dari Preisden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo alias Jokowi. 

Ia diberi Golden Visa sebagai bentuk apresiasi atas jasa Shin bersama Skuad Garuda.

Lalu apa keistimewaan Golden Visa Ini dan bagaimana cara mendapatkannya? 

Jokowi menyebut Golden Visa untuk menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. 

Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers. Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, dan benar-benar dilihat kontribusinya.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ungkapnya.

Mengutip laman resmi Kemenkumhan RI, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi sebagai jawaban dari inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas kepada WNA untuk berada dan tinggal di Indonesia. 

Kebijakan Golden Visa ini semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata Internasional. 

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia,” jelas Yasonna. 

Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, klasifikasi Golden visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.(TJ)