Anggota DPR RI Junimart Girsang Raih Gelar Profesor Kehormatan di Unissula, Ungkap Mafia Tanah

Junimart Girsang bacakan orasi ilmiah di Unissula Semarang
Sumber :

Viva Semarang – Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) memberikan gelar guru besar kehormatan kepada anggota DPR RI Dr Junimart Girsang SH MH MIP. 

Unissula Semarang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025-2026 Lebih Awal, Cek Syarat dan Alurnya

Gelar Profesor kehormatan diberikan untuk Junimart di bidang ilmu hukum pertanahan. 

 

Unissula Wisuda 1.533 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Internasional Asal Thailand dan Malaysia

Prosesili pengukuhan guru besar Junimart Girsang dilaksanakan di Auditorium Unissula, Kampus Kaligawe Semarang, pada Sabtu (27/7/2024).

 

Rektor Unissula Datangi Polrestabes Semarang Minta Bebaskan Mahasiswa Pasca Demo

Dalam orasi ilmiahnya, Junimart membacakan gagasannya yang berjudul pendekatan holistik pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

 

Menurut Girsang, kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah di Indonesia telah menyebabkan dampak yang sangat merugikan seperti sengketa lahan, konflik, korban jiwa, hingga kerusakan ekosistem lingkungan.

 

Ia mengungkap modus operandi yang sering digunakan oleh mafia tanah meliputi praktik-praktik seperti manipulasi sertifikat tanah, kolusi dengan pihak terkait, memanfaatkan kelemahan dalam program pendaftaran tanah, praktik spekulasi harga tanah, dan bahkan memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi.

 

"Mafia tanah merupakan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan kriminal terkait kepemilikan, penggunaan, dan pengalihan hak atas tanah. Mereka seringkali melakukan aksi kejahatannya secara terencana, terstruktur, dan terorganisir, melibatkan berbagai modus operandi yang rumit dan canggih," jelas Junimart Girsang. 

 

Tujuan utama dari aktivitas mafia tanah, lanjutnya, adalah untuk menguasai tanah secara ilegal, memperoleh keuntungan finansial, dan mengeksploitasi celah hukum dalam sistem pertanahan.

 

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam periode 2019-2023, terdapat total 31.317 kasus/aduan/gugatan pertanahan, yang terdiri dari 11.286 sengketa (7.227 selesai, 4.509 dalam proses), 502 konflik (212 selesai, 290 dalam proses), dan 19.529 perkara (7.643 selesai, 11.886 dalam proses). Total kasus yang selesai adalah 15.082, sedangkan yang masih dalam proses mencapai 16.235 kasus.

 

Junimart mengatakan, pemberantasan mafia tanah di Indonesia saat ini semakin menantang karena modus kejahatan yang semakin variatif, dan regulasi yang belum efektif. Para mafia tanah juga menggunakan kecanggihan teknologi digital untuk mendukung transaksi tanah ilegal dan kegiatan terlarang lainnya.

 

Di DPR RI, Junimar Girsang terlibat langsung sebagai anggota Pokja Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia. Untuk memberantas mafia pertanahan di Indonesia ada beberapa langkah penting yang bisa dimaksimalkan. 

 

Langkah tersebut antara lain penggunaan teknologi canggih untuk mendukung sistem informasi pertanahan yang terintegrasi dan terukur guna mempercepat penanganan kasus pertanahan, pencegahan kasus baru, serta terwujudnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

 

Penggunaan teknologi canggih tersebut seperti pemanfaatan teknologi seperti Quadcopter untuk mempercepat proses pemetaan tanah dan membantu pendaftaran tanah secara sistematis. Penggunaan teknologi Blockchain untuk mencegah sertifikat tanah ganda, mengatasi perbedaan data, dan memastikan integritas informasi pertanahan.

 

Digitalisasi arsip pertanahan dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pertanahan. Transformasi digital ini dapat memfasilitasi pengambilan data, analisis, dan pengambilan keputusan yang efisien dalam basis data pertanahan nasional. Memperkuat sistem informasi pertanahan partisipatif untuk memberikan kepastian hukum dalam menyederhanakan proses pendaftaran tanah.

 

Mengintegrasikan infrastruktur data spasial di berbagai lembaga pemerintah untuk memfasilitasi pengambilan keputusan, mengurangi duplikasi data, dan meningkatkan kualitas data. Penggunaan  QR-Code untuk memvalidasi dokumen pengajuan hak atas tanah dan Pemanfaatan teknologi Augmented Reality untuk memperkuat sistem informasi pertanahan pasca pendaftaran tanah

 

Memperbaiki tata regulasi terkait pertanahan yang ada saat ini agar tidak saling tumpang tindih, sehingga efektif untuk mencegah praktik mafia tanah dan mengatasi persoalan pertanahan secara komprehensif. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan praktik mafia tanah. Serta mengoptimalkan peran satgas anti mafia tanah.

 

Sementara itu, Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto memuji Profesor Junimart Girsang karena memiliki gagasan yang jelas untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Gagasan gagasan tersebut perlu untuk diimplementasikan segera untuk memberantas tindak kejahatan mafia tanah di Indonesia.(EF)