KAI Ingatkan Bahaya Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA

Petugas KAI bersihkan lintasan tepi rel kereta api
Sumber :

Selain itu pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA, termasuk juga bisa mempengaruhi tekstur tanah di sekitarnya, sehingga jalur KA menjadi gembur dan ambles bahkan longsor.

Pejalan Kaki Tersambar Kereta Api di Jalur Rel Mangkang - Jerakah Semarang

 

Franoto menyampaikan bahwa kegiatan bersih lintas ini secara rutin dan berkala akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah operasi Daop 4 Semarang untuk meminimalisir sampah serta melakukan penertiban pohon dan bangunan liar yang dapat menghalangi jarak pandang masinis.

KA Airlangga Juara Angkut Penumpang Terbanyak dari Daop 4 Semarang, Tarifnya Segini

 

KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas maupun membuang hingga membakar sampah sembarangan di sepanjang jalur rel kereta api. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi sampai membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.

'The Guners' Kapal Pembersih Sampah, Antar Idham Aulia Raih apresiasi Satu indonesia award 2014

 

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Halaman Selanjutnya
img_title