Honor KPPS Pilkada 2024 Turun Banyak Dibanding Pemilu, Yakin Mau Daftar?

Ilustrasi Kantor KPU Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan rekrutmen tenaga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024.

Sudah Nyoblos, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi: Kita Sudah Berjuang, Bismilah Menang

Nantinya, setelah melewati proses seleksi dan dilantik, KPPS akan mulai bekerja pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Perlu diketahui, untuk honorkr ketua dan anggota KPPS ternyata turun banyak dibanding honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Jadi berapa?

Malam Jelang Coblosan, Cagub Jateng Hendrar Prihadi Gelar Doa Bersama

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa kemarin mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.

Besaran honor ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu, yang mana ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Polda Jateng Kerahkan 1.112 Personil Pengamanan TPS Pilkada 2024

"Pilkada melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan, dikutip dari Antara, Rabu (18/9/24).

Penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024. Saat itu, KPPS harus mengurus lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan menangani dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Tapi pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih, yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2024 yang paling banyak 300 pemilih.

"Maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan. Ini kami sampaiikan agar masyarakat tahu sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ungkapnya.

KPU telah memetakan kebutuhan KPPS akan mencapaili sebanyak 3.045.623 orang pada Pilkada 2024.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;

2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;

3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;

4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;

5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;

6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;

7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;

8..7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.(TJ)