Heboh Kader PKS Cabul Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD, PKS Kebobolan? Ini Kata Aher

Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan.
Sumber :
  • tvOnenews

Viva Semarang – Seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak, bisa lolos menjadi anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat. Bahkan pada 17 September 2024 ia dilantik menjadi anggota DPRD setempat. 

Bejat, Oknum Guru SD di Kendal Cabuli Muridnya 2 Kali di Ruang Perpustakaan

Padahal kasus pencabulan anak itu sudah terjadi sejak tahun 2023 dan sudah di proses kepolisian sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Kok bisa PKS kebobolan sehingga kader PKS cabul sampai jadi dan dilantik? 

Mirip Film, Pengendara BRV Tembak Ban Mobil Pajero di Pantura Demak Sampai Pecah

DPP PKS pun angkat bicara terkait hal ini. 

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan pihaknya akan mengambil dua langkah untuk menindak kasus pencabulan kadernya di PKS. 

Jawa Tengah Jadi Raja Bulutangkis PON Aceh, Borong Emas Sebanyak Ini

Tersangka HA, kader PKS cabuli anak yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, kata Aher, akan diberikan sanksi internal partai.

“Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” tegas Aher usai Rakernas PKS di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024), dikutip dari tvOnenews.

PKS akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Selain mekanisme internal, penyelesaian kita adalah juga kita tentu menyerahkan menghormati mekanisme hukum positif yang berlaku. Karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Aher.

Sebagai informasi, hebohnya kasus ini setelah ada video pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang. Video ini pun menjadi pergunjingan, dan publik pun mengecam. 

Bagaimana bisa, HA kader PKS yang sudah ditetapkan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun bisa dilantik menjadi anggota DPRD.

Bahkan ia juga disebut-sebut sering mengabaikan panggilan kepolisian.

Kasus ini diketahui sudah berjalan sejak 2023. HA tidak pernah datang pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit.

HA yang menjadi tersangka dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.

HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).