Pendaftaran Bacabup - Bacawabup Semarang Lewat PKS Ramai Pendaftar Termasuk Petahana
Semarang –DPD PKS Kabupaten Semarang membuka kesempatan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati Semarang untuk Pilkada 2024 pada hari Sabtu(8/6/2024) dan Minggu(9/6/2024). Tak kurang sepuluh bakal calon Bupati Semarang untuk Pilkada 2024 mendaftar melalui DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Semarang, dan beberapa diantaranya telah mengembalikan formulir pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk Ngesti Nugraha dari PDI Perjuangan dan Nurul Huda dari PPP.
Ketua DPD PKS Kabupaten Semarang M Jauhari Mahmud mengatakan, tahapan-tahapan yang dilalui PKS pada Pilkada 2024 dimulai dari penjaringan internal bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung partai ini. Setelah itu pendaftaran terbuka bagi masyarakat yang dumulai 3-4 Juni untuk pengambilan formulir dan 8-9 Juni untuk pengembalian formulir itu.
" Saat pendaftaran dibuka, ada sepuluh bakal calon yang mendaftar untuk mengambil formulir. Sedangkan pengembalian formulir kami tunggu hingga Minggu 9 Juni 2024," jelasnya.
Pada hari Sabtu dan Minggu, sejumlah tokoh mendatang kantor DPD PKS Kabupaten Semarang guna mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati mau pun Wakil Bupati Semarang pada Pilkada 2024. Mereka yang mengembalikan formulir, diantaranya Dr Suratno Syukron Mpd, pengusaha Siti Fatimah, Pengurus DPC NU Kabupaten Semarang Slamet Riyadi, Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang yang juga Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dan Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang Nurul Huda.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jauhari dari bakal calon yang sudah mengemabalikan formulir itu, pihaknya belum bisa menentukan siapa yang akan diusung pada Pilkada nanti. Sebab, sesuai mekanisme di partainya, semua bakal calon ini nantinya akan dimintai presentasi satu persatu.
" Dari hasil presentasi itu, akan dilaporkan ke pengurus DPW PKS Jateng dan diteruskan ke DPP PKS dan pihak DPP yang akan menentukan nama-nama bakal calon yang akan diusung PKS untuk Pilkada 2024," imbuhnya.
Untuk dapat mengusung calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2024, PKS harus berkoalisi. Sebab, syarat minimal partai pengsung harus memiliki 10 kursi. Sedangkan PKS hanya memiliki empat kursi.