Luhut Tegas, Apple Harus Lakukan Ini Kalau Mau Jualan iPhone 16 di Indonesia

Ilustrasi iPhone 16 produk Apple.
Sumber :
  • apple.com

Viva Semarang – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal larangan penjualan produk Apple, yaitu smartphone iPhone 16 di Indonesia.

Hunian Modern Citaville di Semarang Luncurkan Tipe Baru, Bergaya Art Deco

Menurutnya, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/24).

Pemprov Jateng Siap Fasilitasi Aglomerasi Solo Raya, Supaya Apa?

Dia menyampaikan Indonesia tidak hanya ingin berbicara mengenai teknologi tinggi, namun juga intensif pekerja.

"Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Luhut, dikutip dari Antara.

Mantap, Pemprov Jateng Tawarkan Investasi Ke Australia

Keputusan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum mau memenuhi komitmennya terkait investasi yang sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Luhut, meskipun Indonesia terbuka terhadap produk luar negeri, prioritas tetap diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri. Dengan begitu akan membuka peluang kerja bagi warga lokal.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.(TJ/Ant)