Petugas Gabungan Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

Petugas Gabungan Tertibkan APK Di Salatiga
Sumber :

SalatigaRibuan alat peraga kampanye atau APK di kota Salatiga, Jawa Tengah dibongkar petugas gabungan dari  Bawaslu kota Salatiga dan Satpol PP kota Salatiga. Pembongkaran dan pencopotan APK langgar aturan ini dilakukan petugas gabungan pada hari Rabu(17/01/2024), setelah petugas memberikan himbauan kepada peserta Pemilu 2024 untuk melepas alat peraga kampanye yang melanggar.

Ada 8 Ribu Pengawas Pantengi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Jawa Tengah


Para petugas melakukan pencopotan APK yang berada di sejumalh tempat arangan APK seperti  taman kota, dekat tempat ibadah, sekolah, dipasang dengan dikaitkan di tiang listrik dan tiang telepon atau pohon, serta di jembatan, dan lokasi larangan lainnya yang telah disepakati. Pencopotan ini dlalkukan setelah himbauan dari Bawaslu tidak mendapat tanggapan dari Parpol terkait.
Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Salatiga, Bintar Lulus Pradipta mengatakan. Upaya penertiban ini dilakukan Bawaslu terkait APK yang melanggar aturan Pemilu 2024, karena setelah berkali kali diberi himbauan tidak ada tanggapan dari parpol terkait.

“ Himbauan yang kita sampaikan tidak hanya sekali, namun berkali kali. Nah jika sudah beberapa kali kita berikan himbauan tidak ada respon, maka kita tertibkan.APK yang kami tertibkan atau kami copoy ini tidak sesuai dengan titik titik pemasangan APK sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” jelasnya pada Rabu(17/1/2024).

Ditambahkan Bintar Lulus Pradipta, pelanggaran yang terjadi ini sangat disayangkan karena aturan pemasangan APK telah disosialisasikan dan teah disepakati bersama, namun pelanggaran masih terus terjadi.
“ APK yang kita copot berupa baliho, bendera, spanduk, stiker, majalah dan poster. Hasilya, dari perhitungan kami ada 3.171 APK di seluruh kota Salatiga yang dibongkar karena melanggar tidak dipasang pada tempatnya. Ini sangat kita sayangkan,” Imbuhnya.
Penertiban yang diakukan petugas gabungan ini juga sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya APK yang dipasang tidak pada titik seharusnya.
Seluruh APK yang dibongkar petugas, kemudian dibawa ke kantor Bawaslu untuk didata dan dijadikan barang bukti pelanggaran.