Anggota Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Tahan Brigadir AK
- Dok
Viba Semarang –Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah diduga menganiaya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Nama petugas itu adalah Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).
Bidhumas Polda Jateng menyebutkan bahwa Birgadir AK adalah teman pria dari ibu bayi tersebut.
Saat ini, penyelidikan kasus Polisi aniaya bayi tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Aryanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 di Kota Semarang.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK, pelapornya adalah saudari DJ yang memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanita terlapor AK," ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Kombes Artanto menjelaskan, kejadian bermula saatbkorban bayi bernama NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK. DJ kemudian pergi berbelanja.
Setelah berbelanja, beberapa saat kemudian DJ kembali ke mobil tapi melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Bayi lalu dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor Brigadir AK diamankan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng untuk proses pemeriksaan.
Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah.
Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Artanto.
Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.(TJ)