Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara
Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang terus melanjutkan perkara dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran kredit umum dan musiman di BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang. Dari perkara ini Kejaksaan Negeri Kab. Semarang menyita uang tunai sebesar Rp460 juta dari para tersangka, yang menjadi kerugian negara.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejari Kab. Semarang telah menetapkan tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, RAN dan seorang debitur atau nasabahnya, S.
Adapun rincian uang tunai yang disita berasal dari para tersangka, yakni Rp410 juta dari kakak S, yakni SW dan dari saksi T senilai Rp50 juta.
" Pada tahap penyidikan, terdapat penitipan uang tunai sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian uang tunai tersebut dititipkan di BRI Cabang Pembantu Ambarawa,” jelas Kajari. Kamis(1/2/2024).
Ditambahkan Kajari, Kejari Kabupaten Semarang dalam perkara ini juga menyita dua objek tanah di wilayah Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang serta dokumen kendaraan mobil yang dijadikan agunan dari kredit tersebut.
" Sementara total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi atau kongkalikong tersebut sebesar Rp 900 juta." imbuh Kajari.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, pihaknya akan melakukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka untuk jumlah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan tersebut.