Kejari Kab. Semarang Sita Uang Korupsi Rp.460 Juta Dan Dikembalikan Ke Negara
“Terhadap sisa kerugian negara, artinya ada 440 juta rupiah, saat ini masih dalam proses hukum yang berjalan. Terdapat itikad baik dari keluarga tersangka maupun saksi untuk melakukan pengembalian uang negara,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Putra, proses hukum selanjutnya yaitu Tahap I yang meliputi pemberkasan dan apabila berkas telah lengkap atau P21, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan di persidangan.
Sebagai informasi tambahan, pada kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan bukti pada tersangka RAN yang tidak sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit yang dilakukan S.
Dalam dokumen itu, tidak termuat adanya informasi penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman bank lain, serta legalitas berkas-berkas permohonan S.
“ Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” jelasnya.
Putra mengatakan bahwa tersangka RAN diduga memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural. Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” terangnya.