Gara-gara Tai Kucing, Perempuan di Tegal Ini Tega Seret Ayahnya ke Meja Hijau

Kakek Zaenal dikawal petugas.
Sumber :
  • viva.co.id

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024, memasuki agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Yaitu istri dan 3 anak lainnya dari terdakwa.

Profesor Unissula Sampaikan Potensi Konflik Tanah Ulayat di IKN

David Surya mengungkapkan, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa tidak memiliki karakter yang suka melakukan KDRT. Hal itu merujuk keterangan saksi ketiga anak lainnya dan istrinya, serta para tetangga di lingkungan tempat tinggal terdakwa.

"Pihak majelis hakim dari awal persidangan telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun pelapor menolak. Meski terdakwa berulang kali meminta maaf," kata David.

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Bandungan Semarang, Tempat Sejuk di Gunung Ungaran

Ia menambahkan, terdakwa sempat tersinggung lantaran ucapan anaknya yang disebut menyakitkan hati. Sebagai orang tua yang telah membesarkannya anaknya dari bayi hingga dewasa.

"Saat itu, anaknya ngomomg kamu miskin dan kere itu keluar dari kalimat anaknya kepada bapaknya. Dan itu diakui di persidangan," ungkap David.

Mantap! Di Semarang Padi Bisa Ditanam di Lahan Rob, Hasil Kerjasama Pemkot Semarang dan BRIN

Terdakwa yang kini menjadi tahanan kejaksaan setempat, dilaporkan Pasal 44 Undang-undang KDRT. Kuasa hukum berharap kasusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Penasehat hukum dari pelapor Kurnia Trisnaningsih (35), Feri Junaedi juga sudah membujuk kliennya agar berdamai, tapi pelapor menolak karena merasa trauma karena dugaan kekerasan dilakukan berulang kali.

Halaman Selanjutnya
img_title