Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop4 Kecam Keras
- Dok
Viva Semarang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengecam keras aksi pelemparan batu ke kereta api yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) lalu. Insiden yang kini viral di media sosial ini disesalkan oleh KAI Daop 4 Semarang karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan penumpangnya.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa KAI tidak akan segan untuk menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas.
"Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Franoto.
Ia menambahkan, Daop 4 Semarang juga pernah mengalami insiden serupa pada Februari 2025 yang menimpa KA Joglosemarkerto. Beruntungnya, tidak ada korban terluka dalam kejadian tersebut.
"Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," tegas Franoto.
KAI mengingatkan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api memiliki ancaman pidana yang serius di mata hukum.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII Pasal 194 ayat 1 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem.