Bawaslu Jateng Mulai Sidangkan Kasus 502 Ribu DPT Bermasalah yang Dilaporkan Tim AMIN
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mulai menyidangkan kasus 502 ribu DPT invalid yang dilaporkan oleh tim hukum Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin (AMIN). Dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah KPU Jawa Tengah.
Pada sidang pertama hari ini, Selasa (20/2/24), majelis melakukan pembacaan laporan dari pelapor. Selanjutnya sebenarnya dari Pihak KPU Jawa Tengah diberi hak untuk memberikan jawaban. Tapi pihak KPU belum siap dan meminta waktu memberikan jawaban pada Rabu besok.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin. Dari pihak AMIN yang diberikan kesempatan pertama kemudian menjelaskan laporannya ke Bawaslu.
Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani mengungkapkan bahwa, pihaknya pada awalnya menerima infornasi terkait dugaan masalah DPT yang dirilis KPU Jateng untuk Pemilu 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim hukum AMIN Jateng dan didapatkan data ada 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
"Ada 502.564 DPT bulan Juli 2023 yang diduga bermasalah di Provinsi Jateng," kata Listiyani.
Ia merinci, DPT bermasalah itu antara lain pemilih di bawah 17 tahun ada 61.040 orang, pemilih berusia 1.030 tahun, pemilih usia diatas 100 tahun ada 1.363 orang, temuan data pemilih berupa nama orang terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang. Kemudian alamat pemilih yang dianggap janggal seperti RT-nya nol ada 431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol ada 5.238, kemudian identitas, RT, RW dan TPS sama ada 4.177 orang.
Menurut tim AMIN, ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu.