Bawaslu Jateng Mulai Sidangkan Kasus 502 Ribu DPT Bermasalah yang Dilaporkan Tim AMIN

Tim hukum AMIN Jateng, Lityani.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

"Timnas Amin mengantisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindak lanjuti laporan kami tersebut," tegasnya.

Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Menanggapi pihak terlapor yaitu KPU Jateng yang belum memberikan jawaban di sesi pertama sidang, Bawaslu pun mengabulkan permintaan pihak KPU Jateng yang meminta waktu untuk memberikan jawaban, dengan alasan butuh persiapan data, serta alasan surat pemanggilan sidang baru didapat hari Senin (19/2) kemarin.

"Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor pada Rabu 21 Februari 2024," kata pimpinan sidang, Muhammad Amin.

Mantap, 20 UMKM Jateng Akan Temu Bisnis Dengan 35 Konjen dan 18 Buyer di Bali

Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan, pihaknya telah mengecek data yang dianggap janggal oleh pelapor. Pihaknya akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.

"Sudah dicek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup dibuktikan dengan foto dan KTP," jelas Paulus.

Cegah Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar

Ia menambahkan, untuk nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas  memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," tegasnya.(TJ Sutrisno)