Bawaslu Jateng Mulai Sidangkan Kasus 502 Ribu DPT Bermasalah yang Dilaporkan Tim AMIN

Tim hukum AMIN Jateng, Lityani.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mulai menyidangkan kasus 502 ribu DPT invalid yang dilaporkan oleh tim hukum Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin (AMIN). Dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah KPU Jawa Tengah.

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Pada sidang pertama hari ini, Selasa (20/2/24), majelis melakukan pembacaan laporan dari pelapor. Selanjutnya sebenarnya dari Pihak KPU Jawa Tengah diberi hak untuk memberikan jawaban. Tapi pihak KPU belum siap dan meminta waktu memberikan jawaban pada Rabu besok.

Sidang dipimpin oleh Ketua  Bawaslu Jateng, Muhammad Amin. Dari pihak AMIN yang diberikan kesempatan pertama kemudian menjelaskan laporannya ke Bawaslu.

Mbak Ita Ajak Seluruh Camat dan ASN Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani mengungkapkan bahwa, pihaknya pada awalnya menerima infornasi terkait dugaan masalah DPT yang dirilis KPU Jateng untuk Pemilu 2024. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim hukum AMIN Jateng dan didapatkan data ada 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Ada 502.564 DPT bulan Juli 2023 yang diduga bermasalah di Provinsi Jateng," kata Listiyani.

Kampanye di Semarang, Luthfi-Yasin Gelar Doa untuk Jawa Tengah

Ia merinci, DPT bermasalah itu antara lain pemilih di bawah 17 tahun ada 61.040 orang, pemilih berusia 1.030 tahun, pemilih usia diatas 100 tahun ada 1.363 orang, temuan data pemilih berupa nama orang terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang. Kemudian alamat pemilih yang dianggap janggal seperti  RT-nya nol ada  431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol ada 5.238, kemudian identitas, RT, RW dan TPS sama ada 4.177 orang.

Menurut tim AMIN, ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu.

"Timnas Amin mengantisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindak lanjuti laporan kami tersebut," tegasnya.

Menanggapi pihak terlapor yaitu KPU Jateng yang belum memberikan jawaban di sesi pertama sidang, Bawaslu pun mengabulkan permintaan pihak KPU Jateng yang meminta waktu untuk memberikan jawaban, dengan alasan butuh persiapan data, serta alasan surat pemanggilan sidang baru didapat hari Senin (19/2) kemarin.

"Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor pada Rabu 21 Februari 2024," kata pimpinan sidang, Muhammad Amin.

Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan, pihaknya telah mengecek data yang dianggap janggal oleh pelapor. Pihaknya akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.

"Sudah dicek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup dibuktikan dengan foto dan KTP," jelas Paulus.

Ia menambahkan, untuk nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas  memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," tegasnya.(TJ Sutrisno)