Polda Jateng Menangkap 4 Orang Pengedar 52 Kg Sabu dan Ekstasi, Dibekuk di Tol Sragen dan Banten
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah menggerebek komplotan pengedar narkotika kelas kakap di Gerbang Tol Sragen, Jawa, Tengah dan Banten. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 52 kilogram narkotika jenis sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, operasi penggerebekan kasus besar narkotika itu berawal dari penangkapan 2 tersangka lTO dan RW, di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WI.
"Mereka naik mobil minibus lalu dihentikan oleh petugas, saat di gerbang tol Sragen Timur dan dalam penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi," jelas Kapolda dalam konperensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/24).
Pelaku yang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia setelah digeledah, ternyata membawa 10 paket sabu dengan total berat 1,010kg serta pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok kursi tengah. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tadi, kemudian mendapat informasi yang dikembangkan dan mengarah pelaku lainnya.
Petugas pun bergerak dan menangkap dua tersangka lainnya yaitu GDA dan PR pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas menggerebek mereka di Pintu Gerbang Tol Cikande Serang, Banten. Pelaku memakai truk box dengan kamuflase muatan kardus berisi minuman teh kemasan. Tapi di dalam truk box tersebut ditemukan total 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.
Kasus ini merupakan jaringan lintas pulau, antara Jawa dan Sumatera. Modus operandinya, paket dikemas dibawa mobil boks seakan-akan jualan teh. Tapi bisa diendus, ditangkap," jelas Ahmad Luthfi.
Salah satu tersangka mengakui sudah melakukan aksi sebanyak 4 kali. Sebanyak 3 kali ia dibayar antara 75 hingga 10p juta rupiah. Tapi untuk uang ke 4 ia belum dibayar.(TJ)