Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Pemilu di Jateng, 2 Caleg Sudah Dihukum
- tvonenews/antara
Viva Semarang –
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarwan mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat ada empat kasus tindak pidana Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di provinsi Jawa Tengah. Masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.
Melansir dari tvonenews, Sunarwan mengungkapkan bahwa menurut laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dari empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah tersebut, ada dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.
"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot. Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan," jelas Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024).
Untuk dua perkara lain, tambah Sunarwan, masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan. Yaitu yang di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo.
Sebelumnya diberitakan, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu. Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024.(TJ Sutrisno)