Wacana Hak Angket, Dekan FH Unissula : Sah Saja Asal Tetap Patuh Pada Prosedur yang Ada
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Ramai beberapa pihak menginginkan adanya penggunaan hak angket oleh DPR terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka yang merasa dirugikan mendorong wakil rakyat yang sekarabg duduk di DPRRI untuk melakukan hak tersebut.
Sejumlah pengamat dan akademisi pun memberikan sikap dan penilaian terhadap wacana hak angket tersebut. Satu diantaranya adalah Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula, Dr Jawade Hafidz SH MH. Ia mengatakan bahwa hak angket di kalangan DPR layak diajukan, tapi tetap patuh pada prosedur.
”Objek hak angket diarahkan kepada hal-hal kebijakan dari pemerintah, apakah ada kebijakan yang saat ini memang ditimbulkan di tengah masyarakat," Kata Jawade di sela acara Focus Group Disscusion bertajuk: ”Problematika Pemilu 2024 dan Hak Angket,” yang digelar oleh Fakultas Hukum Unissula, Sabtu (2/3/2024).
Ia melanjutkan, pada dasarnya hak angket adalah salah satu ikhtiar dari anggota DPR untuk mencari tahu sebenarnya ada persoalan apa yang terkait dengan kebijakan yang dibuat pemerintah yang menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Ia mencontohkan, bantuan sosial (bansos) yang dihubungkan dengan Pemilu 2024. Bansos adakah salah satu termasuk kebijakan pemerintah.
"Dan kalau terjadi problematika dalam masyarakat dengan adanya pembagian bansos, menurut saya itu sah-sah saja untuk diangkat sebagai obyek hak angket. Persoalan apakah memang terbukti ada pelanggaran sehingga hak angket itu berlanjut ke hak interpelasi, itu menurut saya secara konstitusional sah," jelasnya.
Nanti, lanjutnya, pihak mana di DPR yang dominan dari 560 anggota DPR tersebut. Apakah nanti mayoritas anggota DPR itu setuju hak angket atau tidak.