Penipuan Biro Umroh Terjadi di Kudus, 189 Jemaah Gagal Umroh Padahal Sudah Setor Rp 4,9 miliar
- Istimewa
Viva Semarang – Ratusan calon jemaah umroh melaporkan pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalminan ke Polres Kudus terkait penipuan umroh. Pasalnya, mereka sudah membayar uang untuk umroh tapi gagal berangkat ke tanah Suci. Total kerugian meteriil berupa uang setoran yang totalnya mencapai Rp 4,9 miliar.
Bidhumas Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa Polres Kudus telah menetapkan ZLN (39) warga Kecamatan Kota Kudus sebagai tersangka. ZLN adalah pemilik biro perjalanan umroh Goldy Mixalminan yang beralamat di Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, untuk sementara total nominal tanggungan yang sudah dihimpun mencapai Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah sampai saat ini," jelas Satya lewat keterangan tertulis yang dikirimkan Bidhumas Polda Jateng, Jumat (7/2/2024).
Kompol Satya Adi Nugraha menyebutkan, ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Motifnya adalah memperkaya atau kepentingan pribadi.
"Kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologi pemeriksaan terhadap ZLN, lanuut Satya, berawal dari adanya laporan pada 26 Februari 2024 lalu. Seseorang berinisial MRW (35) yang merupakan salah satu korban, melapor ke pihak kepolisian Polres Kudus karena merasa tertipu oleh ZLN (39).
Ia menambahkan dari rentang waktu Agustus 2023 hingga Februari 2024, total ada 189 orang korban yang merasa tertipu dengan program umrah dari Goldy Mixalmina.
"Selama waktu itu pula, beberapa korban diketahui sudah membayar biaya umrah secara transfer ke rekening maupun tunai ke biro perjalanan," jelas Satya.
Dari keterangan 189 korban, tambahnya, tim Polres Kudus menemukan adanya total uang sebanyak Rp 4.923.693.664 yang telah dibayarkan ke biro perjalanan Goldy Mixalmina. Para korban mulai curiga kepada ZLN ketika manasik umrah tiba-tiba diundur jadwalnya. Kemudian, ZLN juga mulai susah dihubungi serta susah dikonfirmasi.
“Para korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan ZLN Ada informasi juga bahwa ZLN lari ke luar negeri. Sehingga korban melapor ke Polres Kudus,” jelas Wakapolres Kudus.
Atas laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta beberapa karyawan di Goldy Mixalmina. Tim penyidik dan Reskrim juga memeriksa istri terduga tersangka serta ZLN, termasuk mengecek kantor Goldy Mixalmina dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Kudus, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Antara lain untuk membeli KBM Innova Reborn, untuk membayar hutang, untuk membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya.
"Dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami,” ungkap Kompol Satya.
Polres Kudus telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Selain juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi.
Sementara itu, pelaku ZLN membantah menipu calon jemaah umrah dari Goldy Mixalmina. Menurutnya, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.
"Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggungjawab, dan akan kami kembalikan uangnya,” katanya.(TJ)