Tiga Germo di Purwokerto Jual Wanita Muda Untuk Kencan, Dapat Persenan Setara 5 Liter Bensin

Pelaku prostitusi online diamankan Polres Banyumas.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi. Lokasi kencan aplikasi di sebuah Hotel yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. 

Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng

Tiga pelaku yang merupakan perantara alias germo diamankan petugas. Mereka mengambil keuntungan untuk setiap transaksi kencan sebesar Rp 50 ribu atau setara 5 liter bensin. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Info itu menyebutkan adanya praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. 

Mas Kusumo, Langkah Inovatif RSUD Ambarawa Kurangi Antrian Pendaftaran Pasien

Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Kami mengamankan tiga orang laki-laki yang menawarkan korban perempuan untuk berkencan dengan orang yang memesan lewat aplikasi," jelas Kompol Andryansyah, Senin (18/3/24). 

Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara

Ketiga pelaku prostitusi online adalah TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas  Serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. 

Kompol Andryansyah mengungkapkan kronologinya. 

Bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut

perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp.150.000. Dari transaksi itu, pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 untuk setiap transaksi. 

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rpv300 ribu dan Rp 150 ribu dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi keduanya. 

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250 ribu dan JML mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. 

"Para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan 50 ribu ruoiah dari setiap transaksi", ungkap Kompol Andryansyah. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp. 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam. 

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.(TJ)