Catat! Aturan Segera Diterapkan, Truk Nggak Boleh Lewat Selama 12 Hari di Seluruh Jalan Raya, Kapan?
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah menegaskan kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, selama periode itu, kendaraan sumbu tiga truk dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri selama 12 hari.
Yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, ruas arteri pantura hingga Demak dan jalur tengah hingga Purwokerto.
"Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait," jelasnya di Semarang, Kamis (21/3/2024).
Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.
Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat izin jalan yang sah.