Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara
- Dok
Viva Semarang, Banyumas – Suroso (50) dan Sutiwarti (50), pasangan suami istri tak kuasa menahan menangis saat datang ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (11/6/2024).
Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto itu, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat tanah pengganti yang berujung dugaan pidana.
"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ungkap Suroso.
Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin di Kelurahan Karangwangkal, seharga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah, pada 2014 silam.
Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin. Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dengan istrinya. Sertifikat tanah yang masih atas nama Suroso itu, berpindah tangan ke istrinya.
"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," beber Aksin.
Namun hal itu akhirnya membuat Suroso terseret dalam kasus pidana yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.