Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara
- Dok
Pada 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara. Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng itu, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.
"Sekarang istri Suroso yang menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.
Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif. Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.
"Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.
Sebelum kasus ini bergulir menjadi pidana, sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Tetapi tak membuahkan hasil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.(TJ)