Ada 8 Ribu Pengawas Pantengi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Bawaslu Provinsi Jateng tahapan pembentukan Pantarlih
Sumber :

Semarang – Sebanyak 8.563 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se Provinsi Jawa Tengah diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara melekat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak 2024. 

Sungai Serayu Makan Korban, Warga Wonosobo Terseret Arus dan Belum Ketemu

Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Provinsi Jateng menyusul dimulainya tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU. Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada 13 Juni 2024. 

 

Nelayan Tenggelam Saat Buru Kepiting di Laut Rembang, Masih Dicari Tim SAR, Ini Identitasnya

Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024. 

 

Wah Kekayaan Daerah Jateng Naik Rp658,01 Miliar

Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini disilahkan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. 

 

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini. 

 

Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38. 

 

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106. 746 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677 yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan, dan 8.563 desa. Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 28. 513. 672 orang.(EF)