Ditinggal Gerindra, PPP Tak Gentar Maju Sendiri Lawan Koalisi Besar Pilkada Kab Semarang

Nurul Huda Ketua DPC PPP Kab. Semarang
Sumber :

Semarang – Peta koalisi dukungan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang terus berubah hingga saat pendaftaran calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Semarang. Kabar terbaru adalah bergabungnya Gerindra dalam koalisi besar yamg mendukung petahana Ngesti Nugraha yang maju bersama Nur Arifah sebagai wakil.

Polda Jateng Lepas Kepulangan 300 Personil BKO Korps Brimob Polri Pasca Tugas Pilkada

Manuver ini mengagetkan banyak pihak, lantaran sebelumnya Gerindra bersama PPP Kabupaten Semarang sepakat mengusung paslon rival Ngesti - Nur Arifah di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang, yakni dengan mengusung paslon Herjuna-Nurul Huda (Janur) untuk maju sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).

Dijumpai dalam deklarasi Mutiara (Menang untuk Ngesti - Nur Arifah) Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Semarang, Sudarjak Agus Kasworo mengatakan jika hal ini merupakan instruksi langsung dari Dewan Pengurus Pusat Gerindra.

Raih 80 Persen Dalam Hitung Cepat, Ngesti - Arifah Umumkan Kemenangan

" Sebenarnya ini sudah saya sampaikan sejak awal, bahwa kami tidak memasang sebuah opsi, meski begitu kami sampaikan memang ada sesuatu hal yang sangat penting hingga akhirnya kami bermanuver berpindah mendukung paslon Ngesti Nugraha dan Nur Arifah di Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang ini," ujarnya. Rabu(28/8/2024).

Ditambahkan oleh Darjak, sesuatu hal yang penting itu menyangkut pemenangan. Sehingga, keputusan manuver dukungan Partai Gerindra meninggalkan PPP Kabupaten Semarang itu memang diakuinya mendadak.

Pilkada Serentak, 165 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang Memberikan Hak Suara

" Memang banyak hal yang kami tidak terima pada saat tadi malam instruksi itu datang langsung dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Jateng dan DPP Gerindra, karena memang instruksinya dari sana langsung," tambahnya.

Sementara itu, ketua DPC PPP Nurul Huda mengungkapkan bahwa dengan aturan PKPU Pilkada 2024 yang baru sesuai dengan putusan MK membuat PPP tidak perlu berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam Pilkada 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title