KPU Jateng Pastikan Paslon Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang –Hingga tiga hari jelang batas waktu kelengkapan berkas administrasi, dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrat Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi. 

Pemkot Semarang Apresiasi Kepedulian Pengusaha Terhadap Pengolahan Air Limbah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah masih akan menunggu hingga tanggal 8 September 2024 bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat konperensi pers di Kantor KPU Jateng, Kamis (5/9/24).

Yoyok Sukawi Temui Kelompok Marginal, Warga Ingin Program Indonesia Pintar Berlanjut

Ia menyampaikan bahwa hingga Kamis siang kedua bakal pasangan calon Pilkada Jawa Tengah 2024 itu belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan. s

Iya masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal paslon," jelas Handi.

Sam'ani-Bellinda Bakal Fasilitasi Pegiat Seni Lokal Kudus

Ia merinci sejumlah persyaratan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

"Dari 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon, ada beberapa yang belum dipenuhi, jumlahnya bervariasi," jelas Handi. 

Untuk bakal calon gubernur Ahmad Luthfi, lanjutnya, masih kurang 5 dokumen, sedangkan bakal calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih kurang 6 dokumen.

Sementara itu, bakal calon gubernur Andika Perkasa masih kurang 13 dokumen. Sedangkan bakal calon wakil gubernur Hendrar Prihadi masih kurang 4 dokumen.

"Antara lain ada yang kurang SKCK dari kepolisian, dan dokumen lainnya. Ditunggu sampai tanggal 8 September, setelah itu nanti KPU akan melakukan pengecekan faktual," ungkapnya.