Polres Salatiga Tangkap Pria Asal Jakarta, Diduga Terlibat Prostitusi Onlin
Semarang – Seorang pria berinisial DS berusia 32 tahun asal Jakarta, diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah tertangkap sedang menawarkan gadis belia usia 16 tahun di akun sosial media untuk berkencan.
Perempuan yang ditawarkan untuk menemani pria hidung belang ini, berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. DS dan korban saling mengenal saat bertetangga kost di daerah Surakarta. Kemudian DS menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan di Salatiga dengan iming-iming mendapat gaji bulanan dan tempat tinggal.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa setelah mendapat tawaran, korban akhirnya bersedia untuk bekerja di Salatiga. Dan terjadi kesepakatan antara DS dan korban.
" Korban telah berulangkali melayani tamu yang memesan melalui DS. Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel di Salatiga yang ditempati korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online bergerak cepat melakukan peyelidikan akhirnya berhasil mengamankan DS.
“ DS berhasil diamankan, setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu Kamar di Hotel Salatiga, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, DS mengaku dirinya mendapat upah sebesar Rp 50.000 dalam satu kali transaksi sejak pertengahan bulan Agustus lalu.
“ Setiap transaksi itu harganya Rp 300.000 lalu saya mendapat upah Rp 50.000 setiap satu kali transaksi. Menawarkan via aplikasi chating. Dalam sehari bisa melayani tiga tamu,” kata DS.
Pelaku dikenakan pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.