Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang
Viva Semarang – Polda Jateng mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November 2024. Petugas menangkap 29 tersangka yang telah menjerat korban sebanyak 40 orang.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, rincian kasus tersebut dari laporan polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu bulan November 2024.
"Enam diantaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara dua puluh dua laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).
Saat ini, lanjutnya, telah ditetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.