Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang
Sabtu, 23 November 2024 - 21:48 WIB
Sumber :
Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat," terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Modus-modus yang sering kali digunakanadalah tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi.
Halaman Selanjutnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.