Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang
Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, dinas tenaga kerja, dan Ditjen Imigrasi, patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja.
Selain itu, penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.