Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya 40 Orang

Polda Jateng konpers kasus TPPO.
Sumber :

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polrestabes dan Kepala SMA di Semarang Kupas Tuntas Gangster Meresahkan Masyarakat

 

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, dinas tenaga kerja, dan Ditjen Imigrasi, patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja.

Kurir Ganja Menyerah di Tangan Polisi Kendal, Bawa Ganja Kering Seberat Ini

 

Selain itu, penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan efek jera serta Pemulihan kesehatan korban, baik secara fisik maupun psikologis, untuk memulihkan dampak buruk yang mereka alami.

Mobil Kapolres Boyolali Tabrakan dengan Truk Besi di Tol Batang, Sopir dan Ajudan Meninggal

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

Halaman Selanjutnya
img_title