Pemprov Jateng Ingatkan Lagi ke Pemkab dan Pemkot Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

Sekda Jateng saat Rakor BPKAD di Semarang
Sumber :

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemprov Jateng dan Masyarakat Kolaborasi Bangun SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga

"Inilah yang harus kita lakukan bareng-bareng dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat rapat koordinasi pengelolaan keuangan bidang pendapatan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, di Semarang,  Senin, 9 September 2024.

 

Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Rp12,6 Miliar

Sumarno  meminta semua stakeholder terkait berkolaborasi untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu sekaligus sebagai pemanasan menjelang pemberlakukan peraturan Opsen PKB dan BBNKB pada awal Januari 2025. 

 

Tim Hukum Perkasa Sebut Ada Laporan Oknum Polisi Tidak Netral di Demak

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD), bahwa pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.

 

Halaman Selanjutnya
img_title