Tipikor Vonis Direktur dan Manager BUMDes di Banyumas, Pembela Minta Keadilan BUMDes Lain Diusut

Penasehat Hukum Aksin SH.
Sumber :
  • Dok

SemarangPengadilan Tipikor Semarang mengetok palu vonis kepada Direktur dan Manager Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Purbadana, Kabupaten Banyumas karena dakwaan korupsi di badan usaha tersebut. 

Pengamat Kritik Ada Calon Bupati di Pilkada Diduga Pernah Tersandung Masalah Hukum

Terdakwa Tony Prasetyo selaku Direktur BUMDes Purbadana dipidana penjara 3 tahun, denda 100 juta dan mengembalikan uang pengganti sekitar 408 juta.

Terdakwa Hadi Susilo yang merupakan Manager BUMDes Purbadana dikenai hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan denda 50 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Kudus, Pihak Terdakwa Minta Dibebaskan

Terdakwa melalui Tim pembela dari Aksin Law Farm and Partners menyatakan pikir-pikir atas atas putusan tersebut.

Aksin SH dari tim pembela menegaskan, agar di Banyumas ini semua BUMDes-BUMDes juga diusut, bukan hanya satu BUMDes yang sekarang ini.

Resmi, Pilkada di Brebes, Banyumas, Sukoharjo Diikuti Pasangan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

"Usut secara tuntas ya, jadi tidak hanya sampling satu BUMDes saja, tapi ini bisa diusut tuntas ke BUMDes-BUMDes yang lainnya agar supaya uang rakyat, uang negara dalam hal ini yang masuk ke BUMDes untuk penyertaan modal dalam rangka peningkatan kesejahteraan, bisa dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Aksin SH setelah sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/9/24). 

Ia menambahkan, hal-hal yang muncul dari awal pihaknya mendampingi di persidangan, dari mendengarkan dakwaan sampai putusan, ada hal-hal yang menarik bahwa administrasi BUMDes itu sangat-sangat perlu perbaikan dari sistem dan tata kelola manajemen.

Halaman Selanjutnya
img_title