Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Jateng 2024, Masih Bisa Daftar Hingga 28 September

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin.
Sumber :
  • Egar Febry

Viva Semarang – Minat jadi pengawas TPS pada Pilkada 2024? Nah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah membuka pendaftaran PengawasbTPS atau Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 dengan kebutuhan sebanyak 56 ribu orang. 

KPU Jateng Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 28.427.616, Nyoblos di 56.812 TPS

Pendaftaran pengawas TPS telah dibuka dari 12 September 2024 sampai 28 September 2024. Kebutuhan sekitar 56 ribu orang tersebut menyesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 di Jateng.

Nantinya pengawas TPS akan mendapatkan honor Rp 800 ribu dengan masa kerja satu bulan, dari dilantik 23 hari sebelum pemungutan suara dan tuntas tujuh hari setelah pemungutan suara di Pilkada.

KPU Jateng Tetapkan Andika Perkasa-Hendi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Sebagai Paslon Pilgub Jateng

Dari data yang sudah masuk, per 23 September 2024 sudah ada sekitar 48 ribu pendaftar. Sehingga masih ada kesempatan bagi yang ingin mendaftar hingga 28 September 2024.

"Jadi sampai tanggal 28 September 2024, kami optimis jumlah pendaftar akan terpenuhi sebelum ditutup,” jelas anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin, pada Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS di Semarang, Senin (23/9/24).

Nana Sudjana Tinjau Venue Peparnas 2024 di Solo Raya, Kesiapan Capai 90 Persen

Ia menambahkan, di setiap TPS akan diisi oleh satu Pengawas TPS. Pihaknya sudah mengantisipasi jika nantinya kuota belum terpenuhi.

"Kami akan membuka perpanjangan pendaftaran. Termasuk jika tidak ada pendaftar Pengawas TPS dari unsur perempuan baik di desa atau kelurahan, maka ini juga merupakan bagian dari afirmatif action akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," ungkapnya. 

Rofiuddin menegaskan bahwa regulasi menyebutkan kalau perempuan juga punya kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di pengawas TPS, sehingga unsur perempuan diharapkan bisa untuk ikut mendaftar.

Ia merinci beberapa syarat menjadi pengawas TPS.

Minimal berusia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal setingkat SMA, tidak menjadi anggota partai politik, tidak ada ikatan perkawinan antara penyelenggara pemilu, dan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN, partai politik dan lainyam Kemudian berintegritas, profesionalitas dan berindependensi.(TJ)