DP3AKB Jateng Catat 1.100 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jateng

Peresmian UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jateng.
Sumber :

Viva Semarang – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah tercatat menurun pada tahun 2024. Data yang terangkum di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, mencatat data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah. 

Resmi, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Terbaru di Jawa Tengah, Daerahmu Berapa?

Pada periode Januari-November 2024 tercatat sebanyak 1.100 kasus kekerasan terhadap anak. Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode yang sama di Januari-November 2024 mencapai 800 kasus. 

 

Jateng Sabet 2 Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia

Kepala Retno Sudewi mengatakan,  dari kasus-kasus yang terdeteksi tersebut, yang sudah  masuk ke ranah hukum sekitar 20-30 persen. Sementara untuk kasus lainnya masih diupayakan bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku 

 

Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Paling Kecil, Berapa?

“Semua kita tangani, upaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Retno disela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang, pada  Kamis, 19 Desember 2024 

 

Ia mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jateng bersama berbagai pemangku kepentingan terkait. Antara lain organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, organisasi anak, akademisi, dan sebagainya. 

 

"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," katanya. 

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng  Sumarno menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diidentifikasi. Sebab, acapkali korban tidak berani melapor karena masih dianggap tabu. Apalagi, pelakunya seringkali orang-orang terdekatnya korban. 

 

Oleh karenanya, lanjut dia, jika ada korban yang berani melapor,  maka penanganannya harus berhati-hati. Sehingga sarana prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus yang membuat korban merasa nyaman. 

 

"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata dia.  

 

UPTD PPA ini juga  memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap korban.(EF)