Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan Demi Eks Buruh Sritex Bisa Bekerja Lagi
Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sritex di Sukoharjo bisa bekerja kembali di perusahaan lain.
Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengurangi dampak sosial atas PHK lebih dari 10 ribu orang buruh tersebut.
"Pemprov sifatnya membantu, agar tidak terjadi dampak sosial. Harus kita bantu betul," kata Luthfi setelah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 3 Maret 2025.
Luthfi melanjutkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz sedang ke DKI Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait untuk menjamin hak-hak buruh atau pekerja.