Biadab, Pria Gondrong di Purwokerto Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur 10 Tahun, Sampai 3 Kali Seminggu

Tampang pelaku penyetubuh anak tiri yang dibekuk.
Sumber :
  • Polda Jateng

Viva SemarangBejat betul kelakuan pria warga Purwokerto Selatan, Banyumas ini. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak tirinya sejak si anak masih berumur 10 tahun. Kelakuan brengsek itu bahkan terus dilakukan bertahun-tahun hingga si anak berumur 16 tahun saat ini. 

Polresta Banyumas Ringkus 11 Pelaku  Judi Online, Kedoknya Main Game

Pelaku bernama R (46) warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Pria berambut gondrong itu telah diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas.  

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus ini terungkap karena korban yang bernama LS (16), kemudian berani curhat kepada kakak kandungnya. 

Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng

"Korban curhat kepada kakaknya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tirinya. Ia juga diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelas Kasat Reskrim, Senin (29/1/24). 

Sang kakak jelas muntap dan tak terima adiknya dibejati sama ayah tirinya. EE (38) nama kakak korban itu, bergegas ke Polres Banyumas untuk melaporkan R. Polisi pun  mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di Berkoh Purwokerto Selatan. 

Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara

"Setelah kita periksa, persetubuhan dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh Kec. Purwokerto Selatan. Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi," ungkapnya. 

Saat itu, lanjut Kasat, ibu korban sedang tidak di rumah. Pelaku pakai modus minta dipijit di kamar. Tapi kemudian pelaku menyetubuhi anak tirinya itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title