Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tinggal Seminggu Lagi, Buruan!

Kawasan Simpang Lima Semarang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor "Tak Diskon Maka Tak Sayang" di Jawa Tengah akan berakhir pada 30 Juni 2025. Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena tidak akan ada program serupa tahun depan.

Rekomendasi 3 Kebun Binatang Terbaik di Jawa Tengah, Menjelajahi Koleksi Satwa Indonesia dan Dunia

Program ini telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan mencatat antusiasme tinggi dengan 988.800 objek telah memanfaatkan program ini hingga 22 Juni 2025. Total pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp266 miliar, dengan opsen pajak lebih dari Rp174 miliar, dan piutang yang dibebaskan sebesar lebih dari Rp851 miliar.

Setelah program ini berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah akan melakukan operasi kepatuhan di daerah dengan tunggakan pajak tinggi. Bapenda Jateng juga telah menyiapkan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak, seperti penghapusan registrasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), dan kegiatan Sengkuyung.

Ratusan Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang ke Spanyol, Gubernur: Kita Upayakan Pulang

Nadi Santoso menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban warga negara yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, dan ia berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh.