PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Area Purwokerto Gandeng Kejari Purbalingga, Berantas Kredit Nasabah Bermasalah
- Dok
Viva Semarang – Pegadaian Kanwil XI Semarang secara serius menangani kasus kredit nasabah bermasalah di wilayah Purbalingga, dibuktikan dengan penandatanganan kembali atas perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Pemimpin Wilayah Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, yang diwakilli oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Purwokerto, Yuly Arsianty, dengan Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, SH, MH, di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu, 23 Juli 2025.
“Permasalahan wanprestasi di masa saat ini kian beragam dari sisi faktor maupun kasus yang ditimbulkan. Sehingga penting bagi PT Pegadaian Area Purwokerto untuk mendapatkan legal opinion atau pendapat hukum langsung dari kejaksaan sehingga penanganan kasus kredit bermasalah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Yuly Arsianty, yang secara tegas menekankan kerja sama ini adalah satu langkah awal untuk mengamankan aset negara ke depannya yang juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Yuly Arsianty juga mengatakan bahwa PT Pegadaian merupakan salah satu pelopor bullion bank sekaligus lembaga resmi pemerintah, selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan tetap berada di jalur hukum. Sehingga penanganan terhadap permasalahan kredit seperti pengembalian angsuran macet ataupun penanganan sengketa kredit, dilakukan melalui sinergi dengan institusi pemerintah dalam hal ini kejaksaan selaku pengacara negara. Pada akhirnya, penandatanganan kerja sama ini pun dimaksudkan sebagai landasan payung hukum untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Purwokerto berkonsultasi dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Di tempat yang sama, Kajari Purbalingga, Agus Khairudin menyampaikan pihaknya dengan tangan terbuka siap untuk menjadi konsultan PT Pegadaian terkait hukum, pendampingan terhadap kasus-kasus, dan mediator untuk melakukan mediasi kepada nasabah di Pegadaian khususnya wilayah Purbalingga.
Adapun penandatanganan kerja sama PT Pegadaian Area Purwokerto dengan Kejari Purbalingga ini dilangsungkan sekaligus dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kredit bermasalah yang terjadi. “Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus dalam sambutannya.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan layanan hukum.(TJ)