Geng Bersenjata Gaza Wangon di Banyumas Aniaya Korban Hingga Jari putus

Para pelaku Geng Gaza Wangon Banyumas dan senjata tajam.
Sumber :
  • dokpolrestabanyumas

Para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.

Mabuk-mabukan Lalu Aniaya Orang, Pria Paruh Baya di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi