Mabuk-mabukan Lalu Aniaya Orang, Pria Paruh Baya di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi

Pria paruh baya dibekuk polisi karena aniaya orang di Banyimas
Sumber :
  • Istimewa

Viva Semarang – Seorang pria mabuk-mabukan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga tersebut.

Perajin Gula Semut Semedo Naik Kelas Lewat Pendampingan Program Desa Sejahtera Astra

"Kami mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kecamatan Patikaraja Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, saat dikonfirmasi Selasa (20/2/24).

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi bermula saat hari Minggu (18/2/24) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras di sebuah gubuk di Patikraja. Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ia menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Perajin Gula Semut Naik Kelas Lewat Pendampingan Sejahtera Astra

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk. Kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur dan lari.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," kata Kasat Reskrim.

Pemprov Jateng Beri Penghargaan Larwasda Kepada 6 OPD di Kabupaten dan Provinsi

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di Desa Dawuhan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara pada hari Minggu malam (18/2/24). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.